PROGRAM KERJA
PPNI KABUPATEN MANGGARAI
PERIODE TAHUN 2015-2018
A. BIDANG
ORGANISASI & HUKUM
PROGRAM JANGKA PENDEK
1. Mengupayakan Kantor sekretariat
Sementara PPNI ( paling lambat Maret
2015)
2. Membuat sistem database organisasi
(Paling Lambat 1 Maret 2015) yang menyangkut:
a.
Keanggotaan,
mekanismenya:
ü Ketua Komisariat mendata anggota
komisariatnya masing-masing.
ü Hasil pendataan anggota di
komisariat dilaporkan kepada Ketua Pengurus Kabupaten
ü Data yang terkumpul selanjutnya
dilaporkan kepada Pengurus PPNI Provinsi NTT.
ü Pendataan anggota diusahakan setiap tahun
pada bulan Desember, sehingga diketahui perkembangan jumlah anggota.
b. Pengadaan KTA
ü Pengadaan KTA
Lokal Kabupaten Manggarai dengan Nomor Regsitrasi Lokal Sebelum Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA)
Nasional keluar .
ü Anggota mengisi formulir permohonan
KTA kepada Pengurus Komisariat, kemudian Pengurus Komisariat mengajukan permohonan KTA ke
Pengurus Pusat.
ü Apabila sudah mendapatkan KTA, maka
KTA dimintakan tanda tangan kepada Ketua PPNI Kabupaten Manggarai
ü Permintaan KTA sesuai dengan jumlah
anggota.
3. Mengumpulkan iuran pembangunan gedung sekretariat
PPNI kabupaten Manggarai
dengan Jumlah Rp.5000/anggota/bulan (Berlaku setelah sensus keanggotaan selesai
dan diperkirakan April 2015)
4. Mensosialisasikan Program Kerja PPNI
dan produk-produk hukum yang terkait dengan bidang keperawatan /kesehatan ke
Komisariat-komisariat (Pebruari – Maret 2015).
PROGRAM
JANGKA PANJANG
5.
Bekerja
sama dengan pemerintah khususnya dalam penerbitan surat izin praktek perawat
dan mengambil sikap apabila masih ada pejabat pemerintah yang tidak bersedia
mengeluarkan SIPP tanpa alasan yang jelas.
6.
Pembinaan
kepada anggota PPNI secara bertahap dan berkesinambungan khususnya tentang
praktek mandiri perawat sesuai dengan keahlian, kewenangan, standart profesi
serta etik dan hukumnya.
7.
Melaksanakan
kegiatan yang terkait dengan Hari Ulang Tahun PPNI setiap tahun serta
mengibarkan bendera PPNI di setiap Komisariat/Kab./Kota/Provinsi pada Hari
Ulang Tahun PPNI tersebut.
8.
Terlibat secara aktif dalam
memperingati hari besar kenegaraan termasuk hari Kesehatan Nasional dan
Kesehatan Dunia
9.
Membantu
menyelesaikan masalah-masalah anggota yang terkait dengan permasalahan hukum
dengan menyediakan Lawyer di Polres (sesuai kebutuhan).
10. Bekerja sama dengan institusi pendidikan keperawatan untuk
memberikan materi profesi PPNI kepada mahasiswa baru dalam PPS. (koordinasi
dengan Komisi pendidikan)
11. Menyiapkan tim
Hukum bagi anggota yang membutuhkan
perlindungan Hukum.
B.
BIDANG PENDIDIKAN KEPERAWATAN
PROGRAM JANGKA PENDEK
1.
Memfasilitasi sosialisasi pembuatan
acuan sasaran kinerja Perawat
2.
Kerjasama dengan STIKES St.Paulus Ruteng untuk
peningkatan pendidikan dari SPK ke Jenjang Pendidikan S1 Kperawatan dan perawat
DIII ke S1 Keperawatan.
3.
Akan diadakan kerjasama dengan
Diklat Rumah Sakit dalam melaksanakan pelatihan-pelatihan keperawatan (PPGD,
ACLS, Emergensi Nursing, dll)
4.
Meningkatkan informasi tentang organisasi PPNI kepada
semua anggota melaui sosialisasi langsung bekerjasama
dengan divisi organisasi .
PROGRAM
JANGKA PANJANG
1.
Menetapkan
status PPNI sebagai Pembina Pendidikan Keperawatan.
2.
Inventarisasi
jenjang pendidikan anggota PPNI dan peminatan untuk melanjutkan pendidikan dari SPK ke D III dan D
III ke S1 Keperawatan Ners dan seterusnya secara linier
3.
Terlibat dalam penyusunan SOP Tindakan Keperawatan di tatanan
pelayanan kesehatan
4.
Bekerja
sama dengan asosiasi keperawatan yang lain untuk mendukung terlaksananya metode
kurikulum berbasis kompetensi serta pengawalan terhadap pendidikan keperawatan.
Misalnya : dengan
AIPNI, IPAI, IPKI, HIPKABI, HIPGABI dan lain-lain.
5.
Melaksanakan
pembinaan ke institusi pendidikan keperawatan khususnya dalam pengembangan
pelaksanaan kurikulum serta ujian tahap maupun akhir terhadap mahasiswa.
6.
Bekerja
sama dengan Bidang Pelayanan Keperawatan untuk melaksanakan:
ü Diklat Perawat Ahli
ü Diklat Assessor Klinik
7.
Melaksanakan
seminar/workshop/pelatihan yang terkait
dengan pengembangan pendidikan keperawatan.
8.
Mengadakan
seminar ilmiah minimal 2
kali per tahun dengan bekerja sama dengan berbagai instansi pelayanan
keperawatan/kesehatan di wialyah Kabupaten Manggarai, sehingga tercapai nilai Satuan
Kredit Partisipasi (SKP) masing-masing anggota.
9.
Fasilitasi
pelatihan BCLS dan BTLS, Emergensi Nursing dan pelatihan lainnya yang dapat
meningkatkan kapasitas sumber daya Perawat.
C.
BIDANG PELAYANAN PERAWATAN
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
1.
Membina
dan meningkatkan pelaksanan MAKP di setiap rumah sakit. (AGUSTUS 2015)
2.
Mensosialisasikan
tentang uji kompetensi perawat dan membina pelaksanaan jenjang karir perawat di
setiap tatanan layanan secara bertahap dan berkesinambungan.(MARET 2015)
3.
Mensosialisasikan/
melakukan seminar tentang kode etik dan
Undang – Undang keperawatan ke institusi pelayanan dan pendidikan dan
menyelesaikan permasalahan kode etik apabila terjadi masalah pelanggaran etik.
(APRIL 2015)
4.
Bekerja
sama dengan Bidang Organisasi & Hukum membina, mengendalikan dan
mengevaluasi tentang praktik mandiri yang di laksanakan oleh perawat. ( MEI
2015)
5.
Bekerja
sama dengan Bidang Diklat untuk melaksanakan pelatihan (JUNI 2015):
ü Diklat Perawat Ahli
ü Pelatihan Assesoris Klinik
PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
6.
Mengevaluasi
perawat yang bekerja belum mempunyai ijin seperti yang di atur oleh pemerintah
serta mewajibkan untuk memiliki ijin.
7.
Melaksanakan
uji kompetensi work place di setiap rumah sakit.
8.
Melaksanakan
seminar/work shop/pelatihan yang terkait dengan pengembangan
pelayanankeperawatan.
9.
Bekerja
sama dengan organisasi seminat untuk meningkatkan kompetensi perawat sesuai
dengan departemen keilmuan masing-masing.
10. Mengevaluasi dan membina madasiswa
keperawatan yang melaksanakan praktik sehingga tujuan praktik dapa tercapai.
11. Mengusulkan sanksi terhadap perawat
yang melakukan pelanggaran etik kepada Majelis Kode Etik Keperawatan Provinsi
melalui Komite Keperawatan yang ada.
12. Bekerja sama dengan Komite
Keperawatan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perawat masing-masing
institusi.
D.
BIDANG KERJA SAMA DAN HUMAS
1.
Advokasi kepada pemerintah untuk
memberdayakan lulusan perawat sesuai bidangnya di institusi Pemerintah (BKBPP,
BPBD, Dinsosnakertrans, DINKES dan Rumah Sakit) Jangka Panjang
2.
Mengusulkan kepada pemerintah untuk
mengangkat tenaga sukarela menjadi Tenaga Harian Lepas. Jangka Panjang
3.
Mengusulkan kepada pemerintah/pemangku
kepentingan lainnya agar memperhatikan jasa tenaga perawat disemua tataran
pelayanan dibedakan dengan tenaga kesehatan lainnya. Jangka Pendek
4.
Bekerjasama dengan media masa guna
mensosialisasikan hal- hal yang berkaitan dengan Profesi Keperawatan. Jangka
Pendek
5.
Mengusulkan Pembuatan kalender, Kartu
Ucapan, Spanduk Pada Hari-hari Raya/Besar. Jangka Pendek
6.
Bekerjasama dengan divisi lainnya dalam
kegiatan organisasi yang berhubungan dengan Instansi/Profesi Lain. Situasional.
E.
BIDANG KESEJAHTERAAN
1. Santunan
kepada anggota PPNI inti yang terkena musibah yang diberikan langsung oleh
pengurus kabupaten; perlu juga ada keterlibatan PPNI untuk menyantuni keluarga
inti selain santunan khusus dari pengurus PPNI komisariat.
2. Jenis
musibah yang disantuni adalah kematian, penyakit kronis yang dirawat di Rumah
sakit, Bencana alam.
3. Tugas
bidang kesejahteraan:
ü Mengumpulkan
dana
ü Mengunjungi keluarga/daerah yang mengalami
musibah(perwakilan)
4. Teknis
pelaksanakan pemberian sumbangan untuk keluarga inti anggota komisariat PPNI
tetap disantuni oleh PPNI kabupaten dengan nilai atau jumlah yang lebih kecil.
5. Mendirikan
koperasi PPNI berbadan hukum
ü Membuat
jadwal kunjungan ke masing-masing komisariat untuk mensosialisasi mendirikan
koperasi PPNI yang berbadan hukum.
ü Pengadaan
dana untuk sosialisasi ke setiap komisariat.
6. Membentuk tim pemantau
akreditasi kenaikan pangkat anggota PPNI di masing -masing komisariat.
7. Mengusulkan
asuransi kesehatan bagi perawat kontrak
/ honorer/ sukarela .
ü Dianjurkan
organisasi PPNI yang mendaftarkan
perawat THL atau tenaga sukarela untuk masuk asuransi JKN pada ruang perawatan kelas 2, khusus anggota
PPNI yang terdaftar.
8. Menerapkan
peraturan menteri tenaga kerja tentang UMR, bagi perawat kontrak atau tenaga sukarela.
ü Mengusulkan insentif bagi tenaga perawat khususnya puskesmas yang ada rawat
nginap
ü Diharapkan
tenaga sukarela yang ada biasa diakomodir secara jelas oleh Organisasi dan
secara bertahap diperhatikan oleh pemerintah.
9. Kerjasama
dengan Divisi Humas terkait advokasi sertifikasi tenaga Kesehatan dengan
pemerintah
10. Insentif
berdasarkan jenjang pendidikan Perawat
11. Mengusulkan
tenaga sukarela menjadi THL
Kuwu, 25 Januari 2015
Ketua
Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Kabupaten
Manggarai
Ludovikus D. Mo’a,
S.Kep.M.Sc
Baccarat | Play online at Worrione!
BalasHapusBaccarat. Baccarat. Baccarat. Baccarat. Baccarat. Aces. Baccarat. Baccarat. Aces. 바카라 Baccarat. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. หาเงินออนไลน์ Baccarat. Aces. febcasino Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces.