Jumat, 23 Oktober 2015

PROGRAM KERJA PPNI KABUPATEN MANGGARAI PERIODE TAHUN 2015-2018


PROGRAM KERJA
PPNI KABUPATEN MANGGARAI
PERIODE TAHUN 2015-2018

A.  BIDANG ORGANISASI & HUKUM
PROGRAM JANGKA PENDEK
1.    Mengupayakan Kantor sekretariat Sementara PPNI  ( paling lambat Maret 2015)
2.    Membuat sistem database organisasi (Paling Lambat 1 Maret 2015) yang menyangkut:
a.         Keanggotaan, mekanismenya:
ü Ketua Komisariat mendata anggota komisariatnya masing-masing.
ü Hasil pendataan anggota di komisariat dilaporkan kepada Ketua Pengurus Kabupaten
ü Data yang terkumpul selanjutnya dilaporkan kepada Pengurus PPNI Provinsi NTT.
ü Pendataan anggota diusahakan setiap tahun pada bulan Desember, sehingga diketahui perkembangan jumlah anggota.
b. Pengadaan KTA
ü  Pengadaan KTA Lokal Kabupaten Manggarai dengan Nomor Regsitrasi Lokal Sebelum Nomor Induk Registrasi Anggota  (NIRA)  Nasional keluar .
ü  Anggota mengisi formulir permohonan KTA kepada Pengurus Komisariat, kemudian Pengurus Komisariat mengajukan permohonan KTA ke Pengurus Pusat.
ü  Apabila sudah mendapatkan KTA, maka KTA dimintakan tanda tangan kepada Ketua PPNI Kabupaten Manggarai
ü  Permintaan KTA sesuai dengan jumlah anggota.
3.    Mengumpulkan iuran  pembangunan gedung sekretariat PPNI kabupaten Manggarai dengan Jumlah Rp.5000/anggota/bulan (Berlaku setelah sensus keanggotaan selesai dan diperkirakan April 2015)
4.    Mensosialisasikan Program Kerja PPNI dan produk-produk hukum yang terkait dengan bidang keperawatan /kesehatan ke Komisariat-komisariat (Pebruari – Maret 2015).


PROGRAM JANGKA PANJANG
5.         Bekerja sama dengan pemerintah khususnya dalam penerbitan surat izin praktek perawat dan mengambil sikap apabila masih ada pejabat pemerintah yang tidak bersedia mengeluarkan SIPP tanpa alasan yang jelas.
6.         Pembinaan kepada anggota PPNI secara bertahap dan berkesinambungan khususnya tentang praktek mandiri perawat sesuai dengan keahlian, kewenangan, standart profesi serta etik dan hukumnya.
7.         Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Hari Ulang Tahun PPNI setiap tahun serta mengibarkan bendera PPNI di setiap Komisariat/Kab./Kota/Provinsi pada Hari Ulang Tahun PPNI tersebut.
8.         Terlibat secara aktif dalam memperingati hari besar kenegaraan termasuk hari Kesehatan Nasional dan Kesehatan Dunia
9.         Membantu menyelesaikan masalah-masalah anggota yang terkait dengan permasalahan hukum dengan menyediakan Lawyer di Polres (sesuai kebutuhan).
10.     Bekerja sama dengan institusi pendidikan keperawatan untuk memberikan materi profesi PPNI kepada mahasiswa baru dalam PPS. (koordinasi dengan Komisi pendidikan)
11.     Menyiapkan tim Hukum bagi anggota  yang membutuhkan perlindungan Hukum.
B.       BIDANG PENDIDIKAN KEPERAWATAN
PROGRAM JANGKA PENDEK
1.    Memfasilitasi sosialisasi pembuatan acuan sasaran kinerja Perawat
2.    Kerjasama dengan STIKES St.Paulus Ruteng untuk peningkatan pendidikan dari SPK ke Jenjang Pendidikan S1 Kperawatan dan perawat DIII ke S1 Keperawatan.
3.     Akan diadakan kerjasama dengan Diklat Rumah Sakit dalam melaksanakan pelatihan-pelatihan keperawatan (PPGD, ACLS, Emergensi Nursing, dll)
4.    Meningkatkan informasi tentang organisasi PPNI kepada semua anggota melaui sosialisasi langsung bekerjasama dengan divisi organisasi .
PROGRAM JANGKA PANJANG
1.         Menetapkan status PPNI sebagai Pembina Pendidikan Keperawatan.
2.         Inventarisasi jenjang pendidikan anggota PPNI dan peminatan untuk melanjutkan pendidikan dari SPK ke D III dan D III ke S1 Keperawatan Ners dan seterusnya secara linier
3.         Terlibat dalam penyusunan SOP Tindakan Keperawatan di tatanan pelayanan kesehatan
4.         Bekerja sama dengan asosiasi keperawatan yang lain untuk mendukung terlaksananya metode kurikulum berbasis kompetensi serta pengawalan terhadap pendidikan keperawatan.
Misalnya       : dengan AIPNI, IPAI, IPKI, HIPKABI, HIPGABI dan lain-lain.
5.         Melaksanakan pembinaan ke institusi pendidikan keperawatan khususnya dalam pengembangan pelaksanaan kurikulum serta ujian tahap maupun akhir  terhadap mahasiswa.
6.         Bekerja sama dengan Bidang Pelayanan Keperawatan untuk melaksanakan:
ü  Diklat Perawat Ahli
ü  Diklat Assessor Klinik
7.         Melaksanakan seminar/workshop/pelatihan yang  terkait dengan pengembangan pendidikan keperawatan.
8.         Mengadakan seminar ilmiah minimal 2 kali per tahun dengan bekerja sama dengan berbagai instansi pelayanan keperawatan/kesehatan di wialyah Kabupaten Manggarai, sehingga tercapai nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) masing-masing anggota.
9.         Fasilitasi pelatihan BCLS dan BTLS, Emergensi Nursing dan pelatihan lainnya yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya Perawat.
C.      BIDANG PELAYANAN PERAWATAN
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
1.         Membina dan meningkatkan pelaksanan MAKP di setiap rumah sakit. (AGUSTUS 2015)
2.         Mensosialisasikan tentang uji kompetensi perawat dan membina pelaksanaan jenjang karir perawat di setiap tatanan layanan secara bertahap dan berkesinambungan.(MARET 2015)
3.         Mensosialisasikan/ melakukan seminar tentang kode etik  dan Undang – Undang keperawatan ke institusi pelayanan dan pendidikan dan menyelesaikan permasalahan kode etik apabila terjadi masalah pelanggaran etik. (APRIL 2015)
4.         Bekerja sama dengan Bidang Organisasi & Hukum membina, mengendalikan dan mengevaluasi tentang praktik mandiri yang di laksanakan oleh perawat. ( MEI 2015)
5.         Bekerja sama dengan Bidang Diklat untuk melaksanakan pelatihan (JUNI 2015):
ü  Diklat Perawat Ahli
ü  Pelatihan Assesoris Klinik

PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
6.         Mengevaluasi perawat yang bekerja belum mempunyai ijin seperti yang di atur oleh pemerintah serta mewajibkan untuk memiliki ijin.
7.         Melaksanakan uji kompetensi work place di setiap rumah sakit.
8.         Melaksanakan seminar/work shop/pelatihan yang terkait dengan pengembangan pelayanankeperawatan.
9.         Bekerja sama dengan organisasi seminat untuk meningkatkan kompetensi perawat sesuai dengan departemen keilmuan masing-masing.
10.     Mengevaluasi dan membina madasiswa keperawatan yang melaksanakan praktik sehingga tujuan praktik dapa tercapai.
11.     Mengusulkan sanksi terhadap perawat yang melakukan pelanggaran etik kepada Majelis Kode Etik Keperawatan Provinsi melalui Komite Keperawatan yang ada.
12.     Bekerja sama dengan Komite Keperawatan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perawat masing-masing institusi.
D.      BIDANG KERJA SAMA DAN HUMAS
1.         Advokasi kepada pemerintah untuk memberdayakan lulusan perawat sesuai bidangnya di institusi Pemerintah (BKBPP, BPBD, Dinsosnakertrans, DINKES dan Rumah Sakit) Jangka Panjang
2.         Mengusulkan kepada pemerintah untuk mengangkat tenaga sukarela menjadi Tenaga Harian Lepas. Jangka Panjang
3.         Mengusulkan kepada pemerintah/pemangku kepentingan lainnya agar memperhatikan jasa tenaga perawat disemua tataran pelayanan dibedakan dengan tenaga kesehatan lainnya. Jangka Pendek
4.         Bekerjasama dengan media masa guna mensosialisasikan hal- hal yang berkaitan dengan Profesi Keperawatan. Jangka Pendek
5.         Mengusulkan Pembuatan kalender, Kartu Ucapan, Spanduk Pada Hari-hari Raya/Besar. Jangka Pendek
6.         Bekerjasama dengan divisi lainnya dalam kegiatan organisasi yang berhubungan dengan Instansi/Profesi Lain. Situasional.
E.       BIDANG KESEJAHTERAAN
1.      Santunan kepada anggota PPNI inti yang terkena musibah yang diberikan langsung oleh pengurus kabupaten; perlu juga ada keterlibatan PPNI untuk menyantuni keluarga inti  selain santunan khusus  dari pengurus PPNI komisariat.
2.      Jenis musibah yang disantuni adalah kematian, penyakit kronis yang dirawat di Rumah sakit, Bencana alam.
3.      Tugas bidang kesejahteraan:
ü  Mengumpulkan dana
ü  Mengunjungi  keluarga/daerah yang mengalami musibah(perwakilan)
4.      Teknis pelaksanakan pemberian sumbangan untuk keluarga inti anggota komisariat PPNI tetap disantuni oleh PPNI kabupaten dengan nilai atau jumlah yang lebih kecil.
5.      Mendirikan koperasi PPNI berbadan hukum
ü  Membuat jadwal kunjungan ke masing-masing komisariat untuk mensosialisasi mendirikan koperasi PPNI yang berbadan hukum.
ü  Pengadaan dana untuk sosialisasi ke setiap komisariat.
6.      Membentuk  tim pemantau  akreditasi kenaikan pangkat anggota PPNI di masing -masing komisariat.
7.      Mengusulkan asuransi kesehatan bagi  perawat kontrak / honorer/ sukarela .
ü  Dianjurkan organisasi PPNI yang mendaftarkan  perawat THL atau tenaga sukarela untuk masuk asuransi JKN  pada ruang perawatan kelas 2, khusus anggota PPNI yang terdaftar.
8.      Menerapkan peraturan menteri tenaga kerja tentang UMR, bagi perawat  kontrak atau tenaga sukarela.
ü  Mengusulkan  insentif bagi tenaga perawat  khususnya puskesmas yang ada rawat nginap 
ü  Diharapkan tenaga sukarela  yang ada biasa  diakomodir secara jelas oleh Organisasi dan secara bertahap diperhatikan oleh pemerintah.
9.      Kerjasama dengan Divisi Humas terkait advokasi sertifikasi tenaga Kesehatan dengan pemerintah
10.  Insentif berdasarkan jenjang pendidikan Perawat
11.  Mengusulkan tenaga sukarela menjadi THL

Kuwu, 25 Januari 2015
Ketua
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Kabupaten Manggarai



Ludovikus D. Mo’a, S.Kep.M.Sc

1 komentar:

  1. Baccarat | Play online at Worrione!
    Baccarat. Baccarat. Baccarat. Baccarat. Baccarat. Aces. Baccarat. Baccarat. Aces. 바카라 Baccarat. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. หาเงินออนไลน์ Baccarat. Aces. febcasino Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces. Baccarat. Aces.

    BalasHapus